Menurut KBBI, nikah siri ialah pernikahan yang cuman ditonton dengan seseorang modin dan saksi akan tetapi tidak lewat Kantor Masalah Agama.
Modin sendiri miliki pekerjaan melaksanakan pendataan pengurus kematian dan segala hal yang terjalin dengan kematian, pendaftaran perihal nikah, pegat, pisah, dan berbaikan. Maka dari itu, pernikahan itu telah syah berdasarkan agama Islam.
Akan tetapi, status pernikahannya tak tertera oleh negara dan ke-2 mempelai akan tidak memperoleh buku nikah sah atas pernikahan itu.
Nikah siri sebagai perkawinan yang berlawanan dengan aturan perundang- undangan. Menurut Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 menjadi ketentuan mengenai penerapan UU No.1 tahun 1974 dikatakan jika perkawinan buat pengikut Islam dijalankan oleh karyawan pencatat dengan tata teknik pendataan.
Di mana dalam masalah ini nikah di bawah tangan atai nikah siri bekasi yaitu pernikahan yang sudah dilakukan di luar pemantauan petugas pencatat nikah serta tidak terdaftar di KUA.
Faktor-faktor pemicu seorang nikah siri : Kasus ekonomi, Kebolehan keuangan, Impian berpoligami, Menikah di bawah usia
Seperti sama yang baru-baru ini dikabarkan waktu ini di antara Rizky Billar serta Lesti Kejora yang umumkan kalau mereka sudah memberlangsungkan kawin siri.
Bagaimana kapabilitas kawin siri dalam perkawinan? Dalam soal perpisahan, efek hukum yang muncul jika satu diantara pasangan menikah tinggalkan pasangannya atau kembali.
Karena itu pasangan yang lain tidak miliki kuasa buat mengerjakan apa saja, atau di dalam masalah tersebut istri susah memperoleh hak atas harta bersama seandainya suami tidak memberikannya.
Dalam soal Pembagian harta dalam nikah siri, karena nikah siri tidak terdaftar oleh negara, di mana jikalau terjadi perpisahan istri akan tidak mendapati hak apa saja serta tidak bisa tuntut apa saja karena secara prinsip tak punyai pertalian apa saja yang resmi dengan suami.
Dalam soal pewarisan, jikalau ada peninggalan yang ditinggal oleh suami sebab wafat, anak dan istri dapat sukar buat mendapati hak dari harta peninggalan. Ataupun apabila seseorang suami profesinya sebagai PNS, istri atau anak tak punya hak mendapat sokongan apapun.
Posisi di anak yang lahir dari kawin siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 terkait Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, kalau anak yang lahir dari pernikahan siri dipersamakan statusnya dengan anak luar kawin.
Seandainya nantinya si ayah meninggal, si anak pun tidak memiliki hak terima peninggalan apa saja dari si ayah, seperti dirapikan dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Gabungan Hukum Islam (KHI).
menurut Pasal 863 KUHPerdata, apabila anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya (sesudah lewat sekelompok proses pernyataan secara hukum), karena itu dia cuman memiliki hak mewariskan 1/3 sisi dari yang semestinya dia terima bila dia adalah anak yang Karena itu kawin siri bukan perkawinan yang syah, sama sesuai pasal 2 UU perkawinan.
Satu perkawinan dikira syah bila perkawinan dikerjakan menurut hukum semasing agamanya serta kepercayaannya itu, serta masing-masing perkawinan dicatat menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Berikut Nikah Siri : Persyaratan serta Penglihatan Hukum Positif serta Agama
NIKAH siri atau nikah di bawah tangah adalah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Kepentingan Agama. Terus bagaimanakah posisinya biar dianggap? Berikut tata trik supaya nikah siri bekasi dianggap, misalnya:
1. Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau mau masuk Islam.
nikah siri dapat dikira pernikahan yang syah jikalau ke-2 mempelai penuhi rukun Islam. Karena itu, ke-2 nya wajib pada kondisi memeluk agama islam waktu mau menyelenggarakan pernikahan siri.
Bila satu diantaranya pada ke-2 nya belum memeluk agama islam, pasangan itu mestinya mau masuk ke agama Islam buat memperbaiki pernikahan yang diberlangsungkan.
2. Calon mempelai wanita yang dengan status janda mesti tunjukkan surat pisah dan udah melalui saat iddah atau dapat mengerjakan pernyataan lisan.
Buat mempelai wanita sendiri, ada banyak hal yang paling penting untuk jadi perhatian sebelumnya menyelenggarakan pernikahan siri.
Karenanya buat yang dengan status menjadi janda, nikah siri dapat dikatakan resmi kalau mempelai wanita dapat memperlihatkan surat pisah yang diperoleh dari pengadilan agama setempat.
Tata trik kriteria komplet yang lain penting diingat yakni saat iddah. Zaman ini jadi sangat perlu untuk dilintasi mempelai wanita saat sebelum menyelenggarakan pernikahan siri yang sah.
3. Calon mempelai pria belum punya empat istri
Mempelai pria cuma bisa mengadakan nikah siri secara absah jika jumlah istri yang dipunyai awalnya tak lebih dari pada empat.
Disamping itu, sebaiknya mempelai pria mengharap ijin lebih dahulu pada istri awalnya manfaat menghindar perihal yang tidak diharapkan di lantas hari.
4. Ke-2 calon mempelai dapat memperlihatkan KTP
saat sebelum ijab kabul Identitas mempelai jadi begitu penting buat bikin pernikahan siri jadi syah secara agama.
Akan tetapi dengan identitas KTP itu, tak berarti nikah siri yang digerakkan jadi syah di mata hukum. Identitas itu cuma buat mengenali selanjutnya orisinalitas document dan data diri dari ke-2 mempelai maka tak lagi ada dusta.
5. Calon mempelai bukan mahram keduanya
Satu diantaranya lantaran jasa nikah siri bekasi jadi diharamkan yakni pernikahan antarpasangan yang punya mahram yang sama.
Karena itu, penting buat calon mempelai buat periksa kembali sejarah riwayat keluarga sebelumnya mengadakan pernikahan.
6. Bawa serta memamerkan mahar/serah-serahan yang diberi saat ijab kabul
Ijab kabul dalam pernikahan bakal dipandang resmi kalau ada mahar atau serah-serahan jasa nikah siri bekasi yang dikasih ke mempelai wanita.
Oleh karena itu, penting buat mempelai lelaki buat menyediakan mahar yang dapat dipakai menjadi satu diantaranya kriteria resmi pernikahan siri yang dilakukan.
7. Sedang tidak dalam zaman ihram atau umrah
Tata langkah prasyarat nikah siri yang lain harus disanggupi ialah tak pada keadaan umrah dan haji. Meski masalah yang berikut jarang-jarang ditemui namun penting untuk dipahami juga.
Pasalnya menikah waktu pada kondisi berhaji atau umrah tidak jadi pernikahan yang resmi di mata agama.
Bila ingin mengadakan pernikahan di tanah suci, ke-2 mempelai bisa menyelenggarakannya selesai atau sebelumnya menjalankan beribadah umrah atau haji.