Rancangan Undang Undang (RUU) tentang revisi atas Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, merupakan usul inisiatif DPR. Saat pembahasan, Komisi III DPR siap mendengar masukan publik untuk menguatkan Korps Adhyaksa. Hal itu disampaikan Aggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk 'RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa' di Media Center MPR/DPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
"Tentu sekali lagi nanti akan banyak masukan. Kami siap untuk mendengarkan. Kami akan terima masukan dalam pembahasan nanti," kata Hinca. Secara prinsip, Hinca menyatakan Komisi III sudah siap untuk melanjutkan atau menjalankan amanah pimpinan DPR. Hinca menjelaskan DPR kini menunggu Surat Presiden (surpes) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski reses, menurut Hinca, Komisi III akan terus mendiskusikan hal hal penting dalam RUU Kejaksaan.
Hinca menuturkan kejaksaan kerap dianggap sebagai "kurir" atau mengantar berkas perkara yang disidik kepolisian ke meja persidangan. Padahal, Hinca menegaskan, kejaksaan merupakan pengendali utama terhadap suatu perkara sudah memenuhi unsur formal dan material. "Sekarang kira kira apa yang membuat pikiran Komisi III menginisiasi RUU Kejaksaan. Kami ingin melakukan penguatan pada semua lembaga lembaga penegak hukum yang ada, termasuk di dalamnya institusi kejaksaan. Kejaksaan sebagai lembaga satu satunya penuntut atas nama negara sudah waktunya untuk diperkuat," pungkas Hinca.