Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja menimbulkan gejolak di masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat khususnya buruh dan pekerja merespons disahkannya UU Cipta Kerja dengan melakukan demonstrasi menyuarakan menolak Undang Undang tersebut. Gejolak masyarakat tidak hanya terjadi di Jakarta, buruh dan mahasiswa di beberapa daerah Indonesia menggelar demonstrasi menggaungkan penolakan UU Cipta Kerja.
Hari ini di Bekasi (7/10/2020), misalnya, ratusan mahasiswa Bekasi terlibat bentrok dengan aparat Kepolisian di kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari informasi yang dihimpun, bentrok terjadi ketika mahasiswa melakukan long march dalam rangka menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka memulai long march dari kampusnya di wilayah Jalan Inspeksi Kalimalang, Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat.
Saat hendak memasuki kawasan Jababeka, mereka dihadang aparat kepolisian sehingga terlibat bentrokan. Dalam video yang beredar, terlihat mahasiswa memakai almamater bewarna biru terlibat saling dorong hingg saling pukul menggunakan bambu. Mahasiswa juga melempari batu ke arah polisi yang telah bersiaga menggunakan tameng.
Nampak, polisi dapat mengendalikan situasi yang membuat mahasiwa mundur. Pihak kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi demonstrasi. Aksi unjuk rasa dan mogok kerja buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam rangka menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlanjut, Rabu (7/10/2020).
Aksi unjuk rasa dan mogok kerja itu didominasi dilakukan di area pabrik masing masing. "Masih lanjut, sesuai intruksi nasional. Unjuk rasa dan mogok kerja dilakukan di pabrik masing masing dari kemarin 6 8 Oktober," kata Pimpinan Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Heri Sopyan, pada Rabu (7/10/2020). Ia meminta rekan pekerja untuk mematuhi intruksi nasional agar melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja di perusahaan masing masing sampai ada petunjuk serta arahan terbaru.
"Kita lihat memang masih ada yang aksi di jalan, tetap dihimbau agar aksi di area pabrik sampai ada intruksi lebih lanjut," jelas dia. Massa juga berunjuk rasa menolak Undang undang (UU) Omnibus Law atau Demo UU Cipta Kerja. Selain itu mereka juga menyampaikan aspirasi agar gaji para garin masjid/musala segera dinaikkan.
Aspirasi itu disampaikan sejumlah mahasiswa di Kota Padang sembari membawa spanduk dan berharap gaji Garin atau marbottersebut agar dinaikkan. Pada kesempatan itu juga, terdapat mahasiswa yang memanjat pohon karena begitu semangatnya menyuarakan aspirasi. Sementara itu pihak kepolisian menahan peserta aksi agar tidak sampai melakukan aksi yang lebih jauh hingga perusakan lainnya.
Sejumlah mahassiwa yang hendak melakukan aksi demo di gedung DPR RI diadang petugas kepolisian di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020) siang. Polisi lantas memeriksa barang bawaan sekelompok mahasiswa yang hendak demo ke gedung DPR RI tersebut termasuk memeriksa kartu identitas mereka. Para mahasiswa yang hendak demo ke Gedung DPR ini selanjutnya diminta pulang karena jakarta masih dalam masa PSBB an tidak mengizinkan kerumunan orang yang bisa menjadi klaster Covid 19.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sempat mengamankan 18 orang dari depan gedung DPR RI yang hendak ikut serta dalam aksi unjuk rasa buruh, Selasa (6/10/2020) sore. Diketahui 18 orang itu bukan lah buruh, tetapi adalah para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sebagian adalah pengangguran. “Ada 18 orang yang kita amankan. Indikasi dugaan coba coba datang ke gedung DPR, kemarin kita amankan,” kata Yusri, Rabu (7/10/2020).
Setelah didata kata dia, semuanya akan dipulangkan. Sebab kata Yusri mereka bukan massa buruh atau mahasiswa, tetapi pengangguran dan ada yang masih berstatus pelajar SMA. “Ini bukan buruh dan bukan mahasiswa. Tapi anak pengangguran dan ada anak SMA,” kata Yusri.
Media sosial Twitter hari ini ramai memperbincangkan mengenai e commerce yang menjual Gedung DPR beserta isinya. Di sebuah toko online, ada seller yang menjual Gedung DPR seisi isinya sebesar Rp 666. Hal ini merupakan bentuk ekspresi kekesalan warganet setelah DPR dan pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menilai, unggahan warganet tentang Gedung DPR/MPR dijual di situs jual beli daring adalah guyonan yang tidak pada tempatnya. Indra menegaskan bahwa Gedung Parlemen merupakan barang milik negara (BMN) yang dicatat dan dikelola Kementerian Keuangan. "Ini kan BMN. Jadi, joke joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," ujar Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).
Di satu sisi, pihaknya tidak akan melaporkan akun yang melontarkan guyonan itu ke polisi. Sebab, gedung parlemen tercatat milik Kementerian Keuangan sehingga merekalah yang lebih pantas untuk melaporkannya ke kepolisian. Namun, pihaknya akan sangat mengapresiasi apabila aparat turun langsung mencari siapa pihak yang melontarkan guyonan itu.
"Menurut saya, kepolisian juga harus mengambil tindakan tegas," ujar Indra. "Tapi, enggak (melaporkan). Ini semua tercatat oleh Kemenkeu. Jadi, kalau ada yang menyebarkan informasi semacam itu (menjual Gedung DPR/MPR), ya Kemenkeu dan kepolisian yang silakan menindaklanjuti," lanjut dia. Penelusuran Kompas.com pada salah satu situs jual beli daring atau e commerce Shopee, Selasa (7/10/2020), Gedung DPR/MPR RI diklaim dijual mulai dari harga Rp 5.000 hingga Rp 10.000.
Dalam keterangan penjual, Gedung Parlemen dijual beserta isinya. Unggahan ini diketahui muncul setelah DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang undang. Mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah setuju. Berita ini tayang di Kompas.com dan Warta Kota: