Pada platform digital kategori jasa pengiriman yaitu PaDi UMKM ini, perlu dipertimbangkan transaksi
dalam berbagai situasi. Para pengguna wajib menyetujui bahwa PaDi UMKM sebagai platform digital
jasa pengiriman tidak bertanggung jawab kepada Pengguna terhadap setiap kerugian akibat kendala,
hambatan atau keterlambatan dalam pelaksanaan Transaksi dan atau syarat dan ketentuan ini oleh
PaDi UMKM sebagai platform digital kategori jasa pengiriman ini yang secara nyata disebabkan oleh
keadaan kahar (force majeure) maupun keadaan atau kondisi apapun di luar kendali PaDi UMKM
dan Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada :
Keadaan kahar pertama pada platform digital kategori jasa pengiriman ini yang harus disetujui
adalah pemogokan kerja, blokade/lock-out wilayah/daerah tertentu secara paksa.
Keadaan kahar kedua pada platform digital kategori jasa pengiriman ini yang harus disetujui adalah
kerusuhan, agresi militer, invasi, ledakan, ancaman dan serangan teroris, perang dalam bentuk
ancaman atau persiapan (baik dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh instansi yang berwenang
menurut peraturan perundang-undangan).
Keadaan kahar ketiga pada platform digital kategori jasa pengiriman ini yang harus disetujui adalah
badai, banjir bandang, gempa bumi, tanah longsor, wabah penyakit menular yang menyebabkan
terhentinya aktivitas bisnis, kebakaran atau bencana lainnya.
Keadaan kahar keempat pada platform digital kategori jasa pengiriman ini yang harus disetujui
adalah tidak berjalan dengan baik/tidak dimungkinkannya pengoperasionalan transportasi kereta,
pesawat udara kargo dan atau alat transportasi lainnya baik publik atau swasta.
Keadaan kahar kelima pada platform digital kategori jasa pengiriman ini yang harus disetujui adalah
tidak berjalan dengan baik/tidak dimungkinkannya pengoperasionalan dan penggunaan sistem dan
atau jaringan telekomunikasi publik atau swasta.
Keadaan kahar keenam pada platform digital kategori jasa pengiriman ini yang harus disetujui adalah
kebijakan, peraturan perundang-undangan, pembatasan dari pemerintah/instansi yang berwenang
secara hukum.
Keadaan kahar ketujuh pada platform digital kategori jasa pengiriman ini yang harus disetujui adalah
didapatinya kerusakan pada jaringan komputer serta internet pada sistem PaDi UMKM.
Keadaan kahar kedelapan pada platform digital kategori jasa pengiriman ini yang harus disetujui
adalah Dalam hal terjadi force majeure baik PaDi UMKM maupun Pengguna, maka Pihak yang
mengalami force majeure berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam
waktu 3 (tiga) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa tersebut, kelalaian atau keterlambatan
dalam memenuhi kewajiban pemberitahuan tersebut, mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa
dimaksud sebagai force majeure.
Pasar Digital ( PaDi ) UMKM adalah platform digital kategori jasa pengiriman ini yang sinergi bersama
BUMN untuk memonitor kontribusi BUMN terhadap UMKM di seluruh Indonesia. Fitur PaDi UMKM
meliputi Control Tower Dashboard yang menjadi pusat data dan informasi real time UMKM
Indonesia, PaDi UMKM B2B yaitu Pasar Digital bagi BUMN untuk berbelanja langsung ke UMKM
dengan konsep B2B, PaDi UMKM B2C yang membantu UMKM untuk mengakses pasar B2C lewat
berbagai marketplace secara terpusat, dan PaDi UMKM Financing yang membantu pengembangan
UMKM melalui fasilitas pembiayaan.